Daerah

MUI Cianjur Keluarkan Fatwa Soal Motor 'Bahro'

Selasa, 3 Juli 2007 | 06:23 WIB

Cianjur, NU Online
Polres Cianjur bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, akhirnya mengeluarkan fatwa MUI nomor 53/HF/MUI-Kab/07/1428 tertanggal 11 Juni 2007 tentang kepemilikan, menggunakan dan memperjual-belikan kendaraan tanpa surat jelas (bahro) hasil kejahatan.

Kapolres Cianjur, AKBP Syaiful Zachri didampingi Kabag Ops Polres Cianjur, Kompol A. Rusman, Senin, di Cianjur, mengungkapkan kepemilikan kendaraan bermotor tanpa surat-surat yang jelas serta menggunakan dan memperjualbelikan kendaraan hasil kejahatan, merupakan perbuatan yang merugikan kepentingan masyarakat umum.

<>

Selain itu, lanjutnya, juga dapat merusak ketertiban umum serta keamanan masyarakat sendiri. "Makanya kami memandang perlu untuk segera menerbitkan fatwa tentang hukum kepemilikan, menggunakan dan memperjualbelikan kendaraan bahro," kata Zachri.

Jajaran Polres Cianjur, kata Zachri, tidak akan segan-segan untuk menindak setiap pengguna kendaraan bahro. Menurutnya, hal itu sesuai dengan dasar hukum pasal 14 Undang-undang nomor 14 tahun 1992 serta pasal 172 PP nomor 44 tahun 1993.

"Kriteria kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat yang sah antara lain tidak terdaftar di Kantor Polisi setempat, tidak dilengkapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), tidak dilengkapi STNK, tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), merupakan hasil kejahatan dan tidak tertera nomor casis dan nomor mesin," terangnya.

Sementara itu Kompol A Rusman mengaku, agar fatwa ini lebih diketahui masyarakat banyak, terutama yang berada di wilayah Cianjur bagian selatan, Polres Cianjur selalu menekankan kepada setiap jajarannya untuk terus menyosialisasikan fatwa tersebut.   "Kita akan terus menekan tingkat kejahatan kendaraan bermotor," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum MUI Kab. Cianjur, KH. R. Abdul Halim secara terpisah, mengatakan, dalam musyawarah MUI pada tanggal 11 Juni 2007, Komisi fatwa MUI Kabupaten Cianjur menyetujui dikeluarkannya fatwa tentang kepemilikan kendaraan ’kosong’, menggunakan dan memperjualbelikan kendaraan hasil kejahatan.

Hal itu, lanjut Abdul Halim, merujuk pada surat Kapolres Cianjur bernomor B/737/V/2007/ Bimantara tanggal 28 Mei 2007. "Pihak Polres meminta adanya permohonan pembuatan fatwa MUI terkait kepemilikan dan menjualbelikan kendaraan kosong (bahro)," kata ajengan Elim begitu beliau disapa.

Oleh karenanya, tandas Elim, kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan surat-surat dan tidak terdaftar di Kantor Polisi setempat (Samsat) adalah kendaraan yang tidak sah untuk dipindahmilikkan atau diperjualbelikan sebelum diselesaikan surat-surat/administrasinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami tegaskan, kendaraan bermotor tersebut haram untuk disimpan atau dipergunakan," tegas Elim.(ant/sam)


Terkait