Kudus, NU Online
UU Desa akan diimplementasikan pada 2015 nanti. Pemerintah desa perlu melibatkan komponen masyarakat seperti organisasi keagamaan dalam merumuskan program-program pembangunan,agar lebih transparan.<>
Demikian salah satu bunyi rekomendasi Konferensi Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Gebog Kudus yang dibacakan pimpinan Sidang Ali Maghfuri di gedung MWC NU setempat di desa Gondosari Gebog Kudus, Selasa malam (9/12).
Maghfuri mengatakan, pasal 72 UU desa nomor 6 tahun 2014 setiap desa di seluruh Indonesia akan memperoleh dana dari Anggaran pendapatan belanja Negara (APBN minimal dana kurang lebih 1 miliar. Ansor menilai dana 1 M itu sangat bermanfaat untuk membangun kemandirian desa.
"Namun, UU desa bisa memunculkan persoalan baru seperti praktek korupsi bila tidak dijalankan secara benar. Intinya, UU ini bisa menjadi musibah tetapi bila sudah tepat akan menjadi berkah,"ujarnya.
Dalam melaksanakan UU Desa ini, pemerintah harus memiliki kesiapan Sumber daya manusia dan mental yang jujur yang disertai kontrol masyarakat yang kuat. Dengan begitu, penggunaan dana 1 M nantinya sesuai aturan dan tidak terjadi penyimpangan.
"Ansor meminta seluruh komponen Nahdlatul Ulama dan badan otonomnya di tingkat ranting melakukan kajian dan mengawal UU desa ini sekaligus mengawasi implementasinya sehingga tidak terjadi penyimpangan penggunaan dana tersebut," tandas Ali Maghfuri.
Ansor juga mendorong kader-kader NU dan Ansor yang menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) supaya betul-betul aktif menjalankan perannya sebagai lembaga kontrol atas berbagai kebijakan pemerintahan desa serta membangun komunikasi dengan masyarakat maupun ormas keagamaan.
"Ini semua bentuk perhatian partisipasi ansor terhadap pembangunan pedesaan agar tercipta kemaslahatan dan kemajuan bagi masyarakat menjadi sejahtera," tandas Maghfuri.
Disamping membahas rekomendasi, Konferensi Anak Cabang juga mengesahkan rancangan program kerja tiga tahun mendatang dan memilih Dasa Susila sebagai ketua PAC GP Ansor Kecamatan gebog periode 2015-2017. (Qomarul Adib/Anam)