Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur selenggarakan musyawarah kerja (Musker) di Aula Kantor MWCNU setempat, Ahad (29/4).
Acara yang dipimpin Wakil Ketua Pengurus Cabang (PC) NU Jombang H Muslimin Abdilla ini menghasilkan sejumlah program yang disusun berdasarkan kesepakatan seluruh peserta Musker.
"Tujuan diadakan Musker untuk menyusun dan mengesahkan rencana kerja satu tahun, yaitu tahun 2018 hingga 2019, yang dimulai Mei 2018 sampai dengan April 2019 mendatang," ujarnya.
Beberapa program sudah disepakati untuk dilaksanakan dan masuk dalam rencana kerja satu tahun ke depan. Diantaranya pertama, melakukan penguatan sistem kelembagaan yang berperspektif Aswaja an-Nahdliyah. Kedua, mewujudkan kader-kader yang memiliki kemampuan dan komitmen tinggi yang berpersepektif Aswaja an-Nahdliyah.
Ketiga, memenuhi sarana dan pra-sarana organisasi. Keempat, memenuhi dukungan dana organisasi dan yang kelima adalah mempengaruhi regulasi dan tata kelola ekonomi, politik dan sosial-budaya agar berpihak kepada kemaslahatan umum.
"Dalam program yang ketiga (memenuhi sarana dan pra-sarana organisasi, red) adalah fokus pendirian BMTNU yang akan dilakukan dengan magang bagi calon pengelola di BMTNU PCNU Jombang," jelas Kiai Muslimin.
Ia mengatakan, kelima program tersebut secara keseluruhan mengadopsi dari hasil Konferensi Cabang (Konfercab) PCNU Jombang yang telah digelar di halaman Pondok Pesantren Tebuireng Jombang pada 2017 lalu.
Diantara rangkaian acara Musker tersebut adalah sidang pleno I yang membahas tata tertib Musker, dilanjutkan sidang pleno II yang membahas pembagian sidang komisi. Adapun komisi yang dibentuk terdiri dari Komisi A yang membahas rencana kerja dua program dan Komisi B yang membahas rencana kerja tiga program.
Hadir pada kesempatan tersebut sekitar 30 orang yang merupakan Pengurus MWCNU Sumobito, Pengurus Ranting, badan otonom (Banom) dan perwakilan PCNU Jombang. Tampak pula Ketua MWCNU Sumobito, H. Iskhak Thohari. (Syamsul Arifin/Muhammad Faizin)