Daerah

Fatayat Kota Yogyakarta Ngajian Kitab Manbaus Sa’adah

Jumat, 12 Juli 2013 | 09:01 WIB

Yogyakarta, NU Online
Bekerja sama dengan LKiS, PC Fatayat Kota Yogyakarta menyelenggarakan pengajian kitab Manbaus Sa’adah di Pendopo LKiS bersama K. Ihsanuddin, Krapyak. 
<>
Pengajian yang dimulai sejak 11 Juli hingga 30 Juli ini dilaksanakan selama tiga kali seminggu, yaitu pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu. 

Pengajian ini pun telah dimulai kemarin, Kamis (11/7) pada jam yang telah ditentukan, yaitu pukul 10:00. Namun karena sebenarnya pengajian kitab ini merupakan kelanjutan dari tahun kemarin, maka hanya diisi dengan penyampaian seputar isi kitab yang telah dikaji pada Ramadhan sebelumnya. 

“Kitab ini kan artinya sumber kebahagiaan. Disini menjelaskan asas, prinsip pergaulan secara baik serta organ reproduksi sehat secara jasmani dan rohani. Juga tentang posisi laki-laki dalam rumah tangga,” ungkap Eni Maslahah, bendahara Fatayat PC Kota Yogyakarta yang saat ini memberikan ulasan seputar kitab karangan KH Faqihuddin ini. 

Pihaknya menambahkan, kitab yang diberi kata pengantar oleh ketua PBNU KH Said Aqil Siroj ini terdiri dari beberapa bab atau fasal. Dan pengajian yang diselenggarakan tahun lalu baru sampai di bab kedua bagian awal yang memaparkan tentang kesehatan tubuh, kebersihan tubuh, hak-hak tubuh, serta kebutuhan penyaluran seksual.

Di kesempatan yang sama, Eni, demikian ia akrab disapa, menyampaikan juga alasan PC Fatayat Kota Yogyakarta mengaji kitab ini. 

“Kita mencoba mengaji secara sistematis. Bagaimana kita belajar agama secara lengkap dan komprehensif,” tuturnya.

“Kita mencoba mencari kitab untuk dikaji dan melanjutkan tradisi pesantren. Dan rata-rata teman-teman Fatayat kan sudah berumah tangga. Atau paling tidak, sedang mencari jodoh. Jadi kita mengkaji kitab yang mengarah ke sana,” ungkapnya menyampaikan alasan memilih kitap tersebut untuk dikaji. 

Selain itu, kitab-kitab munakahat (tentang nikah, red.) yang ada selama ini dipandang menggunakan cara pandang klasik dan kurang up to date. Kewajiban dan hak suami dan istri tidak dibahas secara proporsional. 

“Saya mencari kitab yang lebih modern yang sesuai dengan konteks saat ini. Akhirnya saya minta ke teman-teman Fatayat Cirebon dan direkomendasikan kitab ini,” ujarnya.    


Redaktur   : Mukafi Niam
Kontributor: Nur Hasanatul Hafshaniyah


Terkait