Dorong Jaminan Sosial Minoritas, Lakpesdam NU Indramayu Sosialisasi JKN
Selasa, 29 Maret 2016 | 00:01 WIB
Program Peduli Lakpesdam PCNU Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggelar Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu Senin (28/03). Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni dari Dinas Kesehatan Indramayu, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Indramayu dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Indramayu.
Sosialiasi diikuti berbagai komponen perwakilan warga Desa Krimun Kecamatan Losarang yang merupakan lokasi dijalankannnya Program Peduli untuk mewujudkan inklusi bagi kelompok minoritas berbasis agama dan kepercayaan lokal.
Ketua Lakpesdam NU Indramayu yang juga Program Officer (PO) Program Peduli, Iing Rohimin dalam kata sambutannya menjelaskan, upaya mewujudkan inklusi bagi kelompok minoritas terus dibangun dengan berbagai strategi, diantaranya adalah dengan pemenuhan jaminan sosial agar kelompok minoritas dan seluruh warga negara mendapatkan haknya.
“Ketika seluruh warga masyarakat telah mendapatkan layanan sosial dari negara maka, tidak akan ada lagi kelompok yang merasa dimarginalkan dan pada akhirnya akan muncul yang namanya kesetaraan serta puncaknya adalah akan terwujud inklusi sosial sebagaiman yang ditargetkan oleh Program Peduli Lakpesdam NU Indramayu,” ungkap Iing.
Kegiatan Sosialisasi JKN, menurut Iing sengaja menghadirkan tiga orang narasumber dari tiga institusi yang selama ini menjalankan program jaminan sosial bagi masyarakat. “Sengaja kami hadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan, karena kita ingin mengetahui tentang program jaminan kesehatan nasional yang dijalankan oleh Dinkes Indramayu agar seluruh warga dapat mengakses program tersebut, selain itu dari Dinsosnakertrans juga selama ini telah menjalankan berbagai program jaminan sosial seperti PKH, BLT dan lain sebagainya dan dari BPJS Ketenagakerjaan agar warga masyarakat yang non penerima upah juga bisa diikut sertakan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Narasumber dari Dinkes Indramayu, Yadi Hidayat dalam pemaparannya menjelaskan tentang SJSN atau Sistem Jaminan Sosial Nasional. “Setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, nah ini berdasarkan Pasal 34 UU 1945, dan jaminan sosial ini terdiri dari jaminan kesehatan nasional, jaminan ketenagakaerjaan, jaminan hari tua, kematian dan lain-lainnya,” katanya.
Ia menjelaskan, SJSN itu awalnya tahun 2004 melalui UU no 40 Tahun 2004, baru 204 dapat diterapkan karena katanya untuk mewujudkan SJSN harus ada 300 Triiliyun. Karena dasar itu akhirnya penerapan SJSN belum dappat terlaksana, padahal kita sudah punya asset dari Jamsotesk, Askes, ASABRI, Taspen, dan Jamkesmas, ada juga yang menakuti kalo SJSN ditetapkan investor akan kabur.
“Dulu itu Jamsostek asuransi untuk pegawai kesehatan ASABRI untuk anggota TNI/Polri, jamkesmas mengcover sekitar 76,4 juta warga negara miskin. Jaminan kesehatan (JKN) oleh BPJS, dan nanti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jamnan kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Sementara narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Indramayu, Ade Suherman menjelaskan tentang mekanisme dan tata cara kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan non-penerima upah, serta manfaat yang akan diterima oleh peserta saat mengalami risiko, baik risiko kecelakaan kerja maupun jaminan hari tua.
Program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, menurut Ade, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, untuk sosialisasi ini yang pekerja bukan penerima upah sehingga yang akan dibahas hanya JKK, HJT, dan JK. JKK yaitu perlindungan dasar yang diberikan kepada peserta ketika megalami kecelakaan kerja pada saat tenaga kerja berangkat dari ruah menuju tempat kerja, di tempat kerja, dan pulang ke rumah, melalu jalan yang biasa ditempuh, atau tugas dari pekerjaan diuar jadwal rutin.
“Jaminan untuk kecelakaan dari Jasa Raharja biasanya 10 juta rupiah, dan kalau lebih atau tidak ditanggung oleh Jasa Raharja. Itu akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan selama orang tersebut merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan dengan rinci, penggantian biaya JKK, biaya transpotasi darat : 1juta, laut 1,5jt, udara: 2,5 juta. Biaya pengobatan/perawata: pelayanan keehatan yang diberikan sesuai keutuhan pengobatan dan perawatan, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) 100% untuk 6 bulan pertama, 75% untuk 6 bulan kedua, 50% untuk bulan-bulan berikutnya sampai bisa bekerja. Apabila cacat: biaya penggantian pembelian alat bantu standar harga pusat rehabilitasi RSU Pemerintah + 40%. Biaya rehabilitasi medic max 2 juta, cacat fungsi %funsix%tabelx80 bulan upahh, cacat tetap sebbagian %tabel x 80 bulan upah, cacat tetap total 70% x 80 bulan bulan upah. Tunjangan berjkala 24 bulan 200.000/bulan atau dibayar sekaligus 4,8juta. Kalau meninggal nanti 60%x80 bulan upah, atau dibayarkan sekaligus 8,4juta.
Apabila ada yang meninggal dunia, lanjut dia, bisa diberikan beasiswa pendidikan kepada 1 orang anaknya 12 juta. Jaminan kematian yang bukan karena kecelakaan kerja yaitu jaminan yang diberikan kepada ahli wariis peerta yang meninggal bukan akibat kesecalakaan kerja. Jaminan ematian 16, 2juta, biaya pemakaman 3 juta, santunan berkala 200.000/bulan, atau biayar sekaligus 4,8jt, kalo sudah 5 tahun bisa dapat santuann beasiswa untuk 1 orang anak. Jaminan hari tua adalah jaminan yang dibayarkan atau dikembalikan kepada peserta sebesar iuran yang terkumpul beserta hasil pengembangannya. Iurannya JKK 1% jaminan kematian 6.800, dan jaminan hari tua itu 2%,” jelas Ade panjang lebar.
Sedangkan narasumber dari Dinsosnakertrans Indramayu, Fatimah menyatkan bahwa UU No 13 Tahun 2011, di undang-undang itu sangat memeperhatikan keluarga miskin, diantaranya adalah PKH (program keluarga harapan) yaitu program unuk pendidikan dan kesehatan, untuk pendidikan membantu anak sekolah SD, SMP, dan SMA, untuk bayi dan ibu nifass. Yag kedua Raskin (Beras Miskin) yang sekarang itu Rastra (Beras Sejahtera), Asistensi ODKB (Orang dengan kecacatan berat) di Indramayu 225 orang, bantuan perorang 300.000, dengan bantuan ini semoga dapat membantu.
“Selanjutnya ada juga program BALSM dan saat ini PSKS (program simpanan keluarga sejahtera) sifatnya hanya sewaktu-waktu dan rutin, selama ini yang turun 300.000. Asistensi bagi lanjut usia, ASKESOS (asuransi keluarga sejahtera) keluarga dengan penyandang keejahteraan sosial, namun ini hanya membayarkan premi asuransi awalnya saja untuk ke BPJS Ketenagakerjaan melalui pendamping PKH, TKSK. Selanjutnya program JKN yang dijelaskan oleh Bapak Yadi untuk menjamin fakir miskin, KIS yag merupakan dari Jamkesmas, Program perlindungan sosial jaminan sosial KTKTN Korban Tindak Kekerasan Tenaga Kerja, dibantu 3.000.000 perorang untuk usaha, apabila mendapat perlakuan tidak baik oleh majikan diluar negeri,” pungkas Fatimah. (Red:Abdullah Alawi)