Daerah

Diancam Investor, PMII Jember Bulat Dampingi Petani

Kamis, 4 Januari 2018 | 11:48 WIB

Jember, NU Online
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jember Jawa Timur tidak akan pernah mundur sejengkalpun dari komitmennya  membela hak-hak petani berem di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu. Sebab, petani berada di pihak yang lemah, dan cerderung  didzalimi. 
 
Pernyataan tesebut disampaikan Ketua PC PMII Jember, Adil Satria Putra menyikapi surat dari PT. Seafer Sumber Rejeki terkait rencana pembangunan tambak udang  di desa tersebut.  Menurutnya, siapapun tidak perlu main gertak untuk menghentikan langkah mendampingi petani yang  teraniaya.  

"Kami tegaskan tidak akan mundur sejengkalpun. Kami akan tetap membela hak-hak petani," tukasnya kepada NU Online di Jember, Rabu (3/1).

Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolres dan PMII Jember tersebut, manajemen PT. Seafer Sumber Rejeki meminta PMII untuk  mengakhiri kegiatan pendampingan terhadap petani berem  yang dianggap telah mengganggu proses percepatan perizinan penggarapan tambak udang dan proyek wisata "Roro Ayu" yang diklaim berada dalam naungan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sumberejo. 

Tidak hanya itu, investor juga meminta polisi untuk melakukan pengawalan dan perlindungan terkait dengan rencana pembangunan tambak udang yang ada. Bahkan di akhir surat, perusahaan mendesak polisi menindak tegas pihak-pihak yang dianggap mengganggu rencana tersebut.

"Itu kan kalimat ancaman? Dan kami  sudah kenyang  ancaman," kata Adil.

Menurutnya, saat ini ada sekitar 23,9 hektar lahan berem yang dikelola 80 petani. Lahan tersebut dipaksa PT. Seafer Sumber Rejeki untuk dijadikan  tambak udang.  Sayangnya, investor tersebut tidak melalui cara-cara yang  benar untuk mengambil alih pengelolaan lahan. Bahkan cenderung penuh dengan tipu-tipu. 

Hal tersebut dibuktikan dengan upaya investor mengumpulkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para petani berem dengan dalih untuk pengurusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS. Nyatanya, itu dipergunakan untuk memenuhi salah satu syarat pengajuan  Hak Guna Usaha terhadap tanah berem.

"Cara-cara  seperti ini wajib kita lawan. Di awal  saja mereka sudah bohong," pungkas Adil. (Aryudi A Razaq/Ibnu Nawawi).


Terkait