Daerah

Bupati Jember Edarkan Surat Agar Tempat Hiburan Tutup

Ahad, 29 Juni 2014 | 04:01 WIB

Jember, NU Online
Menyambut bulan Ramadhan, Bupati Jember MZA. Djalal menginstruksikan semua tempat hiburan ditutup. Instruksi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) bupati yang ditujukan kepada pengelola hiburan, karaoke, rumah bernyanyi, hotel, penginapan dan sebagainya.
<>
Menurut Kasubag Tata Usaha (TU) Kantor Parwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember, Nefie Setyaningsih, intinya SE tersebut meminta pengelola tempat hiburan menutup usahanya selama Ramadhan.

“Tujuannya adalah untuk menghormati datangnya bulan yang mulya, Ramadhan. Kalau siang itu mengganggu orang yang berpuasa. Kalau malam hari juga mengganngu orang yang tarawih dan tadarrus,” ujar Nefie di kantornya (27/6).
Nefie menambahkan, selain tempat-tempat hiburan, restoran dan tempat-tempat makan juga dihimbau untuk menjaga dan menghormati orang yang berpuasa dengan cara tidak mencolok dalam membuka warungnya.

Begitu juga dengan penginapan, lanjut dia, diimbau agar pihak pengelola lebih selektif dalm menerima tamu agar  tidak disalahgunakan sebagai tempat bermesum ria. “Caranya misalnya mengecek KTP antara si laki-laki dan perempuan, sama apa tidak alamatnya. Kalau sama mungkin dia suami istri,” jelasnya.

Menurut Nefie, SE tersebut efektif berlaku selama bulan Ramadhan. Untuk itu, katanya, pihaknya dan pihak-pihak terkait akan mengawal pelaksanaan SE tersebut agar  suasana Ramadhan betul-betul khidmat dan orang yang berpuasa merasa nyaman dan aman. “Dengan demikian, tak perlu ada sweeping dari kelompok-kelompok tertentu. Apalagi sweeping tak jarang menimbulkan kekacauan,”  ungkapnya. (aryudi a razaq/abdullah alawi)
 


Terkait