Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pangkalpinang, mengimbau masyarakat jangan membunyikan petasan selama Ramadhan karena mengganggu umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa serta shalat isya dan tarawih berjamaah di masjid.
Ketua MUI Kota Pangkalpinang, Abdul Karim Syamsuri di Pangkalpinang, Senin (24/8), mengatakan, membunyikan petasan menyambut puasa dan lebaran dilarang karena bukan budaya umat Islam.<>
"Manfaat membunyikan petasan itu tidak ada dan bahkan sebaliknya membunyikan selama bulan Ramadhan banyak merugikan, kerugian pada diri sendiri dan masyarakat yang sedang melaksanakan shalat isya, tarawih, dan witir berjemaah di mesjid-mesjid," ujarnya.
Oleh karena itu, diimbau masyarakat untuk tidak menjual dan membeli petasan selama bulan Ramadhan karena sangat merugikan. "Saat ini petasan marak diperjualbelikan dan dibunyikan pada malam hari saat masyarakat melakukan ibadah shalat berjemaah di mesjid-mesjid dan bunyi petasan itu sangat menganggu imam dan makmum shalat isya, tarawih, dan witir," ujarnya.
Ia mengatakan, apabila terjadi kesalahan bacaan shalat imam dan makmum karena bunyi petasan itu, yang menanggung dosanya adalah orang yang membunyikan petasan tersebut. "Bisa kita bayangkan, apabila terjadi kesalahan bacaan shalat imam dan makmum di lima mesjid gara-gara bunyi petasan, semua dosa jemaah di lima mesjid itu ditanggung orang yang membunyikan petasan itu," ujarnya.
Ia berharap, demi kelancaran dan ketenangan masyarakat menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan, diharapkan pihak berwajib dan pemerintah merazia peredaran dan perdagangan petasan tersebut. "Setiap memasuki bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, petasan selalu ada. Hal ini sangat menganggu pelaksanaan ibadah puasa dan shalat. Karena itu diimbau pihak-pihak yang berwenang untuk segera menertibkan pedagang serta pabrik petasan tersebut," katanya. (anjt/mad)