Jepara, NU Online
Hasil rukyatul hilal di Pantai Kartini Jepara, Rabu petang (24/9) yang dilakukan Badan Hisab Rukyat kabupaten Jepara, Pengadilan Agama (PA) memutuskan tidak melihat hilal. Keterangan itu disampaikan Ketua Majelis Isbat, Kasrori.
<>
Menurut Kasrori, pada rukyatul hilal yang berlangsung pukul 17.34-17.38 wib, tidak seorang pun petugas melihat bulan baru. Karena itu, pihaknya memberikan maklumat penetapan 1 zulhijjah mengikuti keputusan Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Ketua Lajnah Falakiyah (LFNU) Jepara, Zabidi Jepara membenarkan keputusan PA. Kata dia, posisi matahari berada di sebelah selatan titik barat sejauh 0.38. Posisi hilal berada di sebelah selatan titik barat sejauh 2.36. letak hilalnya berada di sebelah selatan matahari sejauh 1.58.
“Karena tinggi hilal kurang dari 1 derajat besar kemungkinan hilal tidak bisa dilihat. Bisa jadi hilal tak tampak dari Sabang sampai Merauke,” tambah sekaligus anggota BHRD.
Kegiatan yang diselenggarakan Badan Hisab dan Rukyat Daerah (BHRD) kabupaten Jepara diikuti Pemkab, MUI, PA, LFNU Jepara, Takhasus Falakiyah IAIN Walisongo Semarang, Fakultas Syariah Unisnu Jepara dan lembaga-lembaga terkait lain. (Syaiful Mustaqim/Abdullah Alawi)