Daerah

Amphuri Jateng-DIY Minta Masyarakat Tak Ikuti Tawaran Umroh Sistem MLM

Senin, 14 Mei 2018 | 23:30 WIB

Amphuri Jateng-DIY Minta Masyarakat Tak Ikuti Tawaran Umroh Sistem MLM

Sosialisasi PMA tentang umroh (foto: istimewa)

Semarang, NU Online
Menteri Agama telah mengeluarkan peraturan baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus yaitu PMA Nomor 8 Tahun 2018. Peraturan tersebut disambut baik Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) Jateng-DIY.

Ketua Amphuri Jateng-DIY, Endro Dwi Cahyono mengatakan, dengan diberlakukannya PMA tersebut maka calon jamaah umroh terlindungi dari praktik biro umrah nakal, sehingga tidak akan terulang lagi kasus yang terjadi seperti kasus First Travel dan lainnya.

"Kita sebagai asosiasi mendukung program pemerintah untuk melindungi jamaah. Sehingga tidak ada lagi biro yang nakal dan merugikan jamaah," kata Endro di sela sosialisasi PMA Nomor 8 Tahun 2018 dan Sipatuh di Hotel Candi Indah Semarang, Jumat pekan lalu.

Meski demikian, ia tetap berharap calon jamaah umroh maupun haji khusus tetap selektif memilih biro atau penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU). Pasalnya, tidak menutup kemungkinan kasus serupa bisa terjadi meski biro sudah berizin.

Untuk itu, ia meminta calon jamaah untuk mengecek terlebih dahulu legalitas biro umroh yang dipakai. Kemudian memilih biro yang menjalankan instruksi Kementerian Agama (Kemenag) yang mematok tarif umrah Rp 20 juta.

"Yang terpenting, jangan mengikuti biro umrah yang menerapkan sistem ponzi, MLM atau money game. Serta tidak memilih biro yang menawarkan harga murah murah tapi berangkatnya setahun kemudian," ucapnya.

Dikeluarkannya PMA Nomor 8 Tahun 2018 tersebut, didasari maraknya penawaran umroh murah namun akhirnya para jamaah terlantar dan tidak jadi diberangkatkan. Sebagaimana kasus yang terjadi pada First Travel dan Abu Tour.(Red: Muis)


Terkait