Assalamu alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, perempuan ikut mengiringkan jenazah ke pemakaman adalah pemandangan tidak lazim pada masa saya kecil. Tetapi pada usia setengah baya ini, saya kerap menyaksikan kaum perempuan mengiringi jenazah di pemakaman baik di dunia maupun di sinetron. Mohon penjelasannya atas gejala tersebut. Terima kasih. Wassalamu alaikum wr. wb. (Said Salim/Martapura)
Jawaban
Penanya yang budiman, semoga dirahmati Allah SWT. Pada masa dahulu masyarakat menganggap tabu ketika kaum perempuan mengiringkan jenazah hingga ke pemakaman. Bisa jadi mereka pernah mendengar sebagian ustadz atau ustadzah di pengajian bahwa agama melarang perempuan ikut ke pemakaman.
Sebenarnya para ustadz atau ustadzah itu tidak salah juga ketika mereka menyampaikan larangan bagi perempuan untuk mengantarkan jenazah ke pemakaman. Mereka mungkin saja mengetahui larangan tersebut secara lisan atau membaca sendiri hadits riwayat Ummi Athiyyah RA.
عن أم عطية رضي الله عنها قالت نهينا عن اتباع الجنائز ولم يعزم علينا
Artinya, “Dari Ummi Athiyyah RA, ia berkata, ‘Kami dilarang untuk mengiringi jenazah dan larangan itu tidak dikuatkan atas kami,’” (HR Bukhari dan Muslim).
Dari hadits ini mayoritas ulama memutuskan bahwa larangan pengiringan jenazah oleh kaum perempuan bersifat makruh tanzih, tidak sampai makruh tahrim.
نهانا رسول الله صلى الله عليه وسلم فهو الآمر الناهي والنهي للتنزيه عند جمهور أهل العلم وما تقدم من التحريم فهو عرضي.
Artinya, “Rasulullah SAW yang bersifat amar makruf dan nahi mungkar melarang kami. Larangan ini bersifat tanzih (makruh yang menyalahi keutamaan) menurut mayoritas ulama. Putusan yang lalu berupa pengharaman bersifat aksiden” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 187).
Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menambahkan bahwa larangan untuk mengiringi jenazah ke pemakaman tidak sekeras larangan atas perbuatan lainnya. Larangan ini bagi perempuan bersifat longgar.
ولم يعزم علينا أي لم يؤكد علينا في المنع كما أكد علينا في غيره من المنهيات فكأنها قالت كره لنا اتباع الجنائز من غير تحريم، والقول بالكراهة هو قول الجمهور وحملوا أحاديث التشديد على اختلاف حالات النساء
Artinya, “Larangan itu tidak dikuatkan pada kami, yaitu tidak ditekankan atas kami dalam pelarangannya sebagaimana larangan lain yang ditekankan atas kami. Seolah Athiyyah RA mengatakan, kami dimakruh untuk mengiringi jenazah tanpa keharaman. Pernyataan makruh ini dipegang oleh mayoritas ulama. Mereka menafsirkan hadits yang menyulitkan itu pada kondisi perempuan yang berbeda,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 187).
Dari sini kita dapat memahami bahwa fenomena perempuan yang mengiringi jenazah ke pemakaman bukan larangan keras dalam agama, bahkan dapat dibilang partisipasi perempuan dalam mengiringi jenazah yang sudah sangat lazim di zaman sekarang ini dapat dibenarkan karena memang terdapat hajat.
Kami menyarankan siapa saja baik laki-laki maupun perempuan tetap menjaga adab di jalan, adab di makam, dan adab keluar rumah sepanjang upacara pemakaman jenazah berlangsung.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)