Hukum shalat jenazah atau sembahyang untuk mayyit Muslim adalah fardlu kifayah. Artinya, wajib dilaksanakan minimal oleh satu orang. Bila secara sengaja sama sekali tak ada yang menunaikannya maka status dosa menimpa umat Islam secara umum.
Menshalati adalah salah satu kewajiban kifayah selain memandikan jenazah, mengafani, dan terakhir menguburnya. Secara teknis taa cara shalat jenazah berbeda dari tata cara shalat pada umumnya, lantaran tak menggunakan gerakan ruku’, i’tidal, dan sujud.
Simak video bermanfaat lainnya di kanal Youtube NU Online! Subscribe!
Terpopuler
1
Gus Kikin Tegaskan NU Mengutamakan Keilmuan
2
Salim Said Tokoh Pers dan Perfilman Nasional Meninggal Dunia, Ini Profilnya
3
Pergunu dan Universitas KH Abdul Chalim Buka Beasiswa S1-S3, Cek Persyaratannya di Sini
4
Bolehkah Berkurban sebelum Aqiqah? Perhatikan Hukumnya Agar Sah
5
Sosok Ebrahim Raisi, Presiden Iran yang Wafat dalam Insiden Helikopter
6
Kisah 3 Pemuda Banggakan Nasabnya saat Latihan Memanah
Terkini
Lihat Semua