Nasional

Putusan MK: Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 40 Tahun Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Sen, 16 Oktober 2023 | 13:00 WIB

Putusan MK: Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 40 Tahun Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Garuda, yang diwakili oleh Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika, soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 


Putusan MK tersebut bernomor 51/PUU-XXI/2023 dan dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam Sidang Pleno MK yang digelar secara terbuka, pada Senin (16/10/2023).


Wahiduddin membacakan permohonan pemohon yang menganggap bahwa batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun bertentangan dengan Pasal 6, Pasal 6A ayat 2, Pasal 280 ayat 1 dan ayat 3, serta Pasal 28I ayat 2 UUD 1945. Namun, MK menegaskan bahwa batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun itu tidak bertentangan dengan UUD 1945. 


Menurut Partai GARUDA, seseorang yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi pengecualian persyaratan batas usia minimal capres-cawapres. Dengan demikian, capres dan cawapres yang berusia di bawah 40 tahun, namun yang bersangkutan memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara haruslah dipandang sama. 


Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK agar menyatakan frasa ‘berusia paling rendah 40 tahun’ dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. 


Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan berbagai pertimbangan Mahkamah dalam mengeluarkan putusan. MK mempertimbangkan bahwa frasa berusia paling rendah 40 tahun tidak melanggar UUD 1945. 


“Frasa ‘berusia paling rendah 40 tahun’ dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara’ ternyata tidak melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat 1 dan ayat 3, serta Pasal 28I ayat 2 UUD 1945. Dengan demikian, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” demikian Saldi Isra membacakan Putusan MK.


Ketua MK Anwar Usman membacakan konklusi dari putusan tersebut, sekaligus membacakan amar putusan dan mengetok palu sidang sebagai tanda resminya putusan MK yang menolak permohonan Partai GARUDA secara keseluruhan. 


“(Konklusi) pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. (Amar putusan) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman membacakan amar putusan. 


Ketetapan MK ini telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim oleh 8 Hakim Konstitusi yakni Saldi Isra sebagai ketua merangkap anggota, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah. Sidang putusan digelar pada Selasa, 19 September 2023.