Nasional

MK Putuskan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Hari Ini, Pasukan TNI-Polri Disiagakan

Sen, 16 Oktober 2023 | 10:00 WIB

MK Putuskan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Hari Ini, Pasukan TNI-Polri Disiagakan

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden, pada Senin (16/10/2023) hari ini, pukul 10.00 WIB. 


Para pemohon meminta MK untuk meninjau kembali batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun. Mereka ingin agar batas usia minimal menjadi 35 tahun. 


Sebagaimana dilansir situsweb MK, ada beberapa perkara yang diajukan soal usia capres-cawapres yang akan diputus pada sidang hari ini. 

 
  1. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan perkara bernomor 29/PUU-XXI/2023 yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Perkara ini diserahkan pada kuasa hukum bernama Michael dan Francine Widjojo.
    Permohonan itu diterima MK pada 9 Maret 2023. Para kader PSI itu ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
  2. Partai Garuda mengajukan perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 melalui Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Yohanna Murtika sebagai pemohon. Kuasa hukumnya adalah Desmihardi dan M Malik Ibrohim.
    Permohonan Partai Garuda itu diterima MK pada 2 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
  3. Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengajukan perkara bernomor 55/PUU-XXI/2023. Mereka memilih Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman sebagai kuasa hukum.
    Permohonan ini diterima MK pada 5 Mei. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
  4. Seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk mengajukan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
    Permohonan itu diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
  5. Mahasiswa bernama Arisan Wahyu Re A mengajukan perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk.
    Permohonan itu diterima MK pada 4 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
  6. Melisa Mylitiachristi Tarandung mengajukan perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan menjadikan Irwan Gustaf sebagai kuasa hukum.
    Permohonan itu diterima MK pada 7 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
  7. Seorang warga negara bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda mengajukan perkara nomor 105/PUU-XXI/2023. Lalu diterima MK pada 18 Agustus 2023, dengan tuntutan ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.


Ribuan polisi disiagakan

Karena begitu pentingnya sidang pengucapan putusan atas gugatan para pemohon tentang batas usia minimal capres-cawapres, maka aparat keamanan menerjunkan ribuan personel gabungan untuk berjaga di sekitar gedung MK. 


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sebanyak  1.992 personel gabungan dikerahkan untuk pengamanan gedung MK. 


Para personel terdiri dari Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemprov DKI Jakarta.


"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir PMJ News, hari ini.