Nasional

Apa Itu Ambang Batas Parlemen? Ini Penjelasannya

Rab, 6 Maret 2024 | 07:10 WIB

Apa Itu Ambang Batas Parlemen? Ini Penjelasannya

Partai-partai peserta Pemilu 2024. (Ilustrasi: NU Online/Aceng Darta)

Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengenai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.


Lalu apa itu ambang batas parlemen?


Ambang batas parlemen sendiri diatur dalam Pasal 414 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal tersebut dijelaskan Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Sementara kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota.


Bunyi Pasal 414 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017:


(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

(2) Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.


Jika Partai Politik Peserta Pemilu tidak memenuhi ambang batas perolehan suara, maka tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan. Hal tersebut tertuang dalam pasal 415 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.


Bunyi Pasal 415 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017:


(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

(2) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.

(3) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.


Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional untuk pemilihan umum (pemilu) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 


Putusan MK yang menghapus ambang batas parlemen 4 persen ini mulai berlaku pada pemilu 2029. Dengan kata lain, ketentuan ambang batas parlemen 4 persen tidak akan berlaku lagi pada pemilu 2029 dan seterusnya.Â