Oleh Dr. KH Said Aqil Siroj
Sumpah Pemuda 1928 yang terdiri dari Satu Nusa (Negara), Satu Bangsa dan Satu Bahasa: Indonesia, telah menegaskan menjadi satu kesatuan politik dan kebangsaan yang solid. Maka ditemukan dan dirumuskannya Pancasila 1 Juni 1945 merupakan tonggak bersejarah kedua yang menandai lahirnya negara Republik Indonesia. Pancasila merupakan penemuan paling penting dan paling mendasar bangsa Indonesia dalam memberikan landasan bagi hidup bermasyarakat dan bernegara. Pancasila bukan sekadar dasar negara, tetapi lebih dari itu Pancasila merupakan falsafah hidup bagi seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia.
Peringatan hari lahir Pancasila ini merupakan momentum penting untuk penegasan kembali komitmen kita pada Pancasila. Penegasan Pancasila ini merupakan langkah strategis, karena dengan sendirinya merupakan penegasan pada UUD 1945 dan komitmen untuk menjaga keutuhan NKRI baik secara geografis, secara politik, secara ekonomi dan secara budaya. Penegasan Pancasila juga merupakan penegasan untuk menjaga semangat Bhinneka Tungal Ika sebagai pilar bangsa ini. Untuk itu dalam kesempatan ini, ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan:
Pertama saya ingin menegaskan: Bahwa Pancasila jangan hanya dipahami secara instrumental, sebagai alat pemersatu bangsa belaka. Tetapi lebih dari itu Pancasila harus dipahami secara substansi, sebagai sumber tata nilai, yang merupakan falsafah dalam berbangsa dan bernegara, sehingga perlu terus-menerus dihayati dan dirujuk dalam setiap menata kehidupan. Banyaknya Konvensi Internasional, baik yang sudah diratifikasi maupun belum diratifikasi oleh Pemerintah RI, sama sekali tidak boleh menggeser sedikitpun kedudukan Pancasila sebagai sumber tertinggi hukum dan tata nilai bangsa Indonesia.
Kedua, saya mengingatkan: Bahwa untuk mengatasi ikhtilaf atau polemik mengenai hari lahir Pancasila yang sengaja dimunculkan kembali belakangan ini, sangat membahayakan karena pengaburan sejarah Pancasila ini akan mengarah pada pengaburan nilai dan ideologi Pancasila. Dalam hal ini para Pimpinan Lembaga Tinggi Negara terutama Pemerintah harus tegas berketetapan bahwa Pancasila lahir 1 Juni 1945. Ini dinyatakan oleh penggalinya sendiri yaitu Bung Karno, serta dibenarkan Para Ulama seperti KH Wahab Hasbullah dan KH Saifuddin Zuhri. Dengan penegasan ini diharapkan tidak akan terjadi penggeseran terhadap sejarah dan status Pancasila sebagai dasar negara Republik Indponesia.
Ketiga, saya perlu menegaskan pendirian kami: Bahwa Bagi NU, sebagaimana dirumuskan dalam Munas Situbondo 1983 bahwa Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai akidah, syariah dan akhlaq Islam Ahlusunnah wal Jamaah, maka pengamalan Pancasila dengan sendirinya telah merupakan pelaksanaan syariat Islam ala Ahlussunnah wal Jamaah. Oleh sebab itu, pada Muktamar Ke-27 di Asembagus Situbondo pada 1984, NU tak ragu menegaskan bahwa Pancasila merupakan hasil final perjuangan umat Islam. Suatu keputusan monumental yang meneguhkan Pancasila sebagai ideology Negara dan falsafah bangsa Indonesia.Sebagai konsekuensi dari sikap politik tersebut maka NU berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya secara murni dan konsekwen oleh semua pihak. Dengan demikian tidak perlu ada aspirasi untuk mendirikan negara Islam, karena nilai-nilai dan aspirasi Islam telah diejawantahkan dalam Pancasila.
Keempat: Bahwa mengingat pentingnya Pancasila ini dan mengingat keputusan yang telah ditetapakan oleh para pendiri bangsa ini yang mewakili seluruh elemen masyarakat, elemen agama dan elemen golongan, sebagai dasar dan falsafah dalam bernegara, maka siapa saja dan organisasi apa saja yang terang-terangan bertentangan, apalagi melawan ideologi Pancasila, haruslah ditetapkan sebagai organisasi kriminal bahkan subversif yang tidak boleh leluasa hidup mengembangkan ajarannya di negara Pancasila ini.
Kelima: Untuk menjaga posisi Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara dan merupakan sumber hukum tertinggi, maka segala bentuk hukum dan perundang-undangan yang ada di Republik Indonesia baik UUD 1945 ataupun undang-undang lainnya haruslah merujuk pada Pancasila. Segala bentuk hukum yang tidak sejalan dengan Pancasila apalagi bertentangan, maka harus dinyatakan batal demi hukum itu sendiri karena berlawanan norma dasar kita bernegara. Saat ini banyak hukum dan Undang-undang yang bertentangan dengan Pancasila karena itu harus segera direview karena ini jelas-jelas telah merugikan bangsa ini, merusak negara, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Padahal jelas tujuan Pancasila adalah untuk menciptakan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan penegasan ini diharapkan Pancasila kembali ditempatkan pada posisinya semula yaitu: sebagai dasar dan ideologi negara serta falsafat bagi seluruh masyarakat dan bangsa, sehingga akan melahirkan masyarakat Pancasila yang hidup guyub bergotong royong, bersatu padu dalam membangun bangsa dan Negara Indonesia. Dalam konteks itu saya tidak ragu lagi, sistem kemasyarakatan dan nilai-nilai hidup kekeluargaan sebagaimana diajarkan dalam Pancasila itulah yang semestinya diterapkan saat ini untuk mengembalikan solidaritas sosial dan untuk menghindarkan terjadinya berbagai konflik kepentingan yang sangat tajam berkembang di masyarakat kita dewasa ini. Jamainan kerukunan sosial dan keamanan nasional merupakan prasyarat bagi terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang dicita-citakan Pancasila.
Jakarta, 1 Juni 2012
Dasar negara, bukan yang lain
Pancasila adalah dasar negara. Artinya, ia mengatur negara dan penyelenggara negara. Hal itu hanya dapat dibuktikan melalui output undang-undang dan peraturan. Bila undang-undang dan peraturan berlawanan dengan Pancasila, bisa dikatakan negara anti-Pancasila. Soal rakyat mengamalkan Pancasila atau tidak, itu nomor dua. Yang penting negaranya.
Pancasila bukan kaidah moral individual
Pada masa orde baru Pancasila dibuat alat pemaksa untuk menakut-nakuti rakyat. Rakyat dipaksa untuk memahami dan mengamalkan Pancasila, siapa yang gak mau, pasti dituduh PKI. Padahal yang wajib melaksanakan dan mengamalkan Pancasila adalah Negara, bukan rakyat, karena Pancasila bukan merupakan kaidah moral individual,akan tetapi Pancasila adalah Dasar Negara Republik Indonesia. Tidak ada kewajiban bagi rakyat untuk melaksanakan dan mengamalkan Pancasila, yang wajib melaksanakan dan mengamalkan Pancasila adalah Negara Republik Indonesia, sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Dan yang sangat memprihatinkan saat ini, banyak lupa kalau Pancasila adalah Dasar Negara, sehingga banyak produk regulasi yang bertentangan dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila.
lunturnya nilai pancasila di era Globalisasi dan kalangan NU
. kita sebagai bangsa indonesia,. dan warga Nahdlatul'ulama,.. harusnya bisa menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dari sila ke-! sampai-5,.. tapi yang terjadi saat ini banyak warga indonesia yang memandang Pancasila hanya sebagai hiasan bangsa,.. (tidak menghormati bahkan memandang Pancasila sebelah mata ) .khususnya buat para pemuda,.. . seperti apa yang di katakan oleh sang Revormis sejati kita Nabi Muhammad,. . sejuta orang tua hanya bisa bermimpi tapi satu orang pemuda bisa merubah dunia,.. . tapi yang terjadi saat ini banyak pemudanya yang ikut-ikutan bermimpi,.. . bagaimana bisa menghargai pancasila,.. . maka dari itu semoga dg adanya peringatan hari lahirnya pancasila,.. bisa lebih mengokohkan kita akan pentingya pancasila
AL HAJJ dan Revitalisasi Pancasila.
AL HAJJ (Millah Ibrahim) adalah "embryo" segenap agama, merupakan pondasi PHILOSOPHIA PERENNIS (Unify of Religions), yang dipersiapkan sebagai landasan globalisasi MILLENNIUM CIVILIZATION. "Devine Programme" ini layak dikaji-ulang berdasarkan perspektif ilmiah mutakhir, kemudian diseminarkan, karena bermanfa'at untuk merintis Revitalisasi Falsafah Pancasila. Ini seiring dengan "Kebangkitan Agama-agama dan Spiritualisme" yang terprogram bersemi di Bumi Pertiwi.
Pancasila dan aparat penyelenggara
Pancasila sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh karna itu aparat penyelenggara negara harus dan wajib untuk menjalankan dan menerapkan serta mengaplikasikan nilai-nilai yang terkandung didalamnya kepada masyarakat.
Tegakkan Pancasila Secara Konsisten
Pasca Reformasi, terjadi degradasi nasionalisme. Fragmatisme merebak, baik di level atas maupun di level bawah. Salah satu penyebabnya adalah diterapkannya politik liberal dalam kehidupan bernegara. Sila ke-4 ditendang, diganti dengan pemilihan langsung, yang menganakpinakan korupsi di segala lini untuk ongkos politik. Hentikan segera pilpres dan pilkada langsung.
Panca Sila jangan diganti dengan yang lain
Panca Sila sudah lengkap isinya dari sila 1 sampai 5 tinggal kita mengamalkan dan menterjemahkan dengan situasi dan kondisi zaman. Pemerintah hendaknya memperhatikan dan waspada apa bila ada sekelompok orang atau organisasi yang berindikasi ingin menggantikan Panca Sila.
Untuk Muslimin
Untuk menegakan Pancasila dengan menegakan Islam. Tapi kalau menegakan Pancasila tanpa menegakan Islam, maka yg terjadi adalah kehancuran umat islam.
625 x 100 Pixel
305 x 100 Pixel
305 x 120 Pixel






Print
Download
Send







Pref

