Ahad, 19 Mei 2013
Language :
Find us on:
Syariah 
Mencuri Ikan di Perairan Negara Lain
Senin, 04/06/2012 21:43

Tags:

Space Iklan
300 x 80 Pixel

Kembali terjadi kasus pencurian ikan oleh nelayan asing di perairan Indonesia. Bahkan modus pencurian ikan oleh nelayan asing ini telah berkembang menjadi penyelundupan. Artinya ikan hasil curian itu dijual kembali ke Indonesia. Menurut informasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (2-3/6/2012), menunjukkan, kerugian akibat penjarahan oleh nelayan asing mencapai Rp 30 triliun per tahun.Pencurian dan Penjarahan terutama terjadi di Laut China Selatan, Arafuru, Laut Sulawesi, serta perairan lain yang terhubung langsung ke negara tetangga. Namun juga sebaliknya, seringkali nelayan kita secara tidak sengaja mencuri ikan di laut negara tetangga Indonesia.

Bila ditinjau dari kacamata fiqih pencurian semacam ini tidak termasuk sariqah syar’an (pencurian menurut syariah), tetapi hukumnya haram karena melanggar kesepakatan antar negara. Seperti kata Sulaiman al-mansyur al-Jamal dalam Futuhat al-Wahhab bi Syarh Minhaj al-Thullab

(فَرْعٌ) مِنْ الظَّاهِرِ سَمَكُ الْبَرِكِ وَصَيْدُ الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَجَوَاهِرُهُمَا وَشَجَرُ الْأَيْكَةِ وَثِمَارُهَا فَلَا يَجُوزُ فِيهَا تَحَجُّرٌ وَلَا اخْتِصَاصٌ وَلَا إقْطَاعٌ وَلَوْ إرْفَاقًا وَلَا أَخْذُ مَالٍ أَوْ عِوَضٍ مِمَّنْ يَأْخُذُ مِنْهَا شَيْئًا وَقَدْ عَمَّتْ الْبَلْوَى بِهَذَا فَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إلَّا بِاللهِ نَعَمْ يَمْلِكُهَا تَبَعًا لِلْبُقْعَةِ إذَا مَلَكَهَا كَمَا مَرَّ

(Sub Masalah) Termasuk yang sudah jelas adalah hukum ikan di kolam-kolam, hewan buruan darat dan laut serta kekayaan alam keduanya, pepohonan dan buah-buahan hutan, yang tidak boleh dicegah, dikuasai, diberikan kepada pihak lain oleh pemerintah, walaupun sebatas irfaq -memberi kewenangan memanfaatkan-, dan tidak poleh mengambil harta atau gantinya dari orang yang telah menguasainya. Dan fenomena semacam ini sudah umum terjadi, fa la haula wa la quwwata illa billah. Meskipun begitu, kekayaan alam yang telah disebutkan tadi bisa dimiliki dengan mengikuti kepemilikan lahan, ketika seseorang memiliki lahan tersebut seperti penjelasan yang telah lewat.

Batas negara tidak dapat menjadi ketentuan hukum kepemilikan, tetapi dapat menjadi ketentuan hukum dalam hak kekuasaan negara tertentu. Artinya, meskipun ikan tidak dapat dimiliki oleh negara tertentu tetapi negara mempunyai kekuasaan akan wilayah tertentu. Hal ini berdasarkan ibarat Abdul Qadir al-Audah dalam Tasyri’ al-Jina’i al-Islami

وَيَدْخُلُ فِي دَارِ الْإِسْلَامِ كُلُّ مَا يَتْبَعُهَا مِنْ جَبَالٍ وَصَحَارِي وَأَنْهَارٍ وَبَحِيرَاتٍ وَأَرَاضٍ وَجَزَرٍ وَمَا فَوْقَ هذِهِ جَمِيعًا مِنْ طَبَقَاتِ الْجَوِّ مَهْمَا ارْتَفَعَتْ

Dan setiap gunung, padang sahara, sungai, laut, lahan, pulau dan udaranya ke atas, yang mengikuti wilayah negara Islam itu termasuk wilayah negara Islam.

Sedangkan posisi ikan sebagai barang curian boleh dirampas oleh negara sebagai ta’zir mal. Hal ini diqiyaskan dengan kasus Nufail sepeti keterangan Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi dalam Tasyri’ al-Jina’i al-Islami

قُلْتُ وَيُشْهَدُ لِجَوَازِ الْعُقُوبَةِ بِالْمَالِ فِي الْجُمْلَةِ حَدِيثُ النُّفَيْلِ وَهُوَ قَوْلُهُ r مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَصِيدُ فِي حَرَمِ الْمَدِينَةِ فَخُذُوا سَلَبَهُ إِلَى آخِرِ مَا قَالَهُ الشَّيْخِ مِيَارَهْ وَإِذَا كَانَ هذَا فِي الْجِنَايَاتِ الْمُقْتَضِيَّةَ لِلتَّعْزِيرِ فَمَا بَالُكَ فِي تَرْكِ الْجَمَاعَةِ وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Saya berpendapat: “Dan bukti diperbolehkannya memberi sanksi harta dalam sebagian kasus adalah hadits al-Nufail, yaitu sabda Nabi Saw.: “Siapa saja yang berburu di tanah haram Madinah, maka rampaslah perlengkapannya … sampai akhir pendapat Syaikh Miyarah. Dan ketika hal ini dalam kasus kriminal menetapkan ta’zir, maka bagaimana menurut anda dalam kasus meninggalkan jamaah?” Wallahu A’lam bi al-Shawab.

Hasil Keputusan Muktamar NU KE-XXXII Di Asrama Haji Sudiang Makassar Tanggal 7-11 Rabi’ul Akhir 1431 H/ 22 – 27 Maret 2010 M (Redaktur: Ulil Hadrawy)

Komentar(0 komentar)
Space Iklan
625 x 100 Pixel

Android

Blackberry

iPhone
Buletin Jumat
Senin, 27/02/2012 13:00
Secara bahasa Dzikir dapat dimaknai dengan mengingat Allah swt. Makna ini terkesan sangat abstrak sekali, lalu bagaimanakah dzikir itu sebenarnya?...
Polling
NU harus mengembangkan sektor dunia usaha untuk mendorong kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan. Menurut anda, siapa yang harus bergerak
NU sebagai organisasi yang membentuk badan usaha dan menjalankannya
Orang NU saja yang berbisnis, dan mendistribusikan sebagian keuntungannya untuk organisasi
Tidak tahu
Space Iklan
305 x 100 Pixel
Agenda
PrefMei 2013Next
MngSenSelRabKamJumSab
   1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
Space Iklan
305 x 120 Pixel
>>> Kritik, saran, informasi atau artikel dapat dikirimkan kepada kami melalui email: redaksi@nu.or.id. >>>